by | 9 Jun 2026 | Pendidikan |

Kebijakan Ekspor Satu Pintu BUMN: Pakar Ekonomi UMS Tekankan Pentingnya Transparansi

muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Kebijakan ekspor satu pintu yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai memiliki urgensi besar untuk menyelamatkan potensi pendapatan negara dan menekan praktik manipulasi invoice. Kendati demikian, pemerintah diingatkan untuk tidak terburu-buru dalam mengimplementasikannya demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan pasar.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Akbar Pratama Kartika, S.E., M.S.E., menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kebocoran devisa. Menurutnya, selama ini sering terjadi praktik manipulasi nilai maupun volume komoditas yang dilaporkan eksportir, yang tidak sesuai dengan transaksi riil di lapangan.

“Motif utamanya adalah menyelamatkan potensi income negara. Kita seharusnya mendapat imbal hasil yang cukup besar dari komoditas kita,” ujar Akbar saat diwawancarai pada Selasa (9/6/2026).

Akbar menambahkan, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam perdagangan komoditas global, salah satunya lewat sektor batu bara. Dengan diterapkannya sistem transaksi yang lebih transparan di bawah pengawasan satu pintu, penerimaan devisa hasil ekspor diyakini dapat meningkat secara signifikan.

Dari kacamata makroekonomi, penguatan cadangan devisa ini sangat krusial, terutama di tengah ketidakpastian global yang sering kali menekan nilai tukar rupiah. Menurutnya, cadangan devisa yang kuat berfungsi sebagai bantalan (buffer) ekonomi nasional untuk membiayai kebutuhan impor yang harganya bergantung pada pasar internasional, seperti bahan bakar minyak (BBM).

“Cadangan devisa itu menjadi sangat penting. Ketika mata uang terdepresiasi, belanja impor menjadi lebih mahal. Kita butuh devisa yang cukup besar sebagai buffer agar perekonomian tetap berjalan lancar,” jelas akademisi UMS tersebut.

Namun, Akbar memberikan catatan kritis terkait implementasi kebijakan ini. Menurutnya, pelaku usaha dan investor saat ini masih menghadapi ketidakjelasan teknis mengenai mekanisme hubungan antara eksportir swasta, klien internasional, pengurusan dokumen perdagangan, hingga perbedaan karakteristik pada tiap komoditas.

Ketidakpastian teknis tersebut dikhawatirkan dapat memicu sentimen negatif yang berdampak langsung pada kepercayaan pasar, termasuk fluktuasi di pasar modal. Jika pedoman teknis tidak segera diterbitkan, para eksportir swasta cenderung akan mengambil sikap menunggu (wait and see), yang berpotensi memperlambat laju aktivitas bisnis nasional.

Sementara untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Akbar menilai dampaknya tidak akan dirasakan secara langsung karena kebijakan satu pintu ini lebih menyasar komoditas berskala besar. Meski begitu, UMKM tetap rentan terkena dampak tidak langsung apabila kebijakan ini memicu gejolak pasar, pelemahan kurs, atau kenaikan biaya produksi.

Sebagai langkah mitigasi, Dr. Akbar memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta untuk memperpanjang masa transisi dan tidak terburu-buru menerapkan sistem ini secara penuh. Kedua, pemerintah disarankan segera membentuk tim pengawas ekspor sebagai langkah awal guna memastikan kesesuaian fisik komoditas dengan dokumen invoice yang dilaporkan.

Terakhir, ia menekankan pentingnya komunikasi publik yang sistematis, jelas, dan konsisten agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Pemerintah juga didesak untuk melibatkan pakar perdagangan internasional dan asosiasi pelaku usaha agar regulasi yang dilahirkan lebih matang dan adaptif.

“Kebijakan ekspor satu pintu dapat menjadi langkah strategis apabila dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” pungkas Akbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Informasi PDM Karanganyar kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Muhammadiyah Karanganyar

Jadwal Salat Hari Ini
Memuat lokasi…
Subuh
Terbit
Zuhur
Ashar
Maghrib
Isya
Menuju salat berikutnya:
Subuh menggunakan kriteria Muhammadiyah (-18°).

Artikel terkait