muhammadiyahkaranganyar.or.id, COLOMADU – Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Colomadu menyelenggarakan Pelatihan Rukti Jenazah pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 12.00-15.00 WIB, di Masjid Sabilul Huda, kompleks SD MPU Gedongan, Colomadu. Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Ibu Ketua PCA Colomadu yaitu Ibu Ani Muntazmahal serta menghadirkan Ustazah Dra. Emmy Nurhayati sebagai narasumber dan diikuti oleh anggota PCA beserta majelis, utusan Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA), serta perwakilan TK/KB ‘Aisyiyah Colomadu yang tergabung dalam IGABA.
Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman kader mengenai rukti atau perawatan jenazah berdasarkan tuntunan Islam yang menjadi pedoman Muhammadiyah. Materi tidak berhenti pada pengetahuan dasar, tetapi dilanjutkan dengan simulasi memandikan dan mengafani jenazah agar peserta mampu memahami urutan kerja, menjaga adab, serta bertindak dengan tenang ketika dibutuhkan di tengah masyarakat.
Rukti Jenazah sebagai Fardhu Kifayah dan Pengingat Kematian
Dra. Emmy Nurhayati menjelaskan bahwa kewajiban umat Islam terhadap jenazah mencakup empat hal, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkan. Keempatnya berkedudukan sebagai fardhu kifayah. Kewajiban tersebut gugur ketika telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam yang mampu. Namun, apabila tidak seorang pun menunaikannya, masyarakat Muslim yang mampu turut menanggung tanggung jawabnya.
Pembelajaran rukti jenazah juga memiliki nilai muhasabah. Firman Allah dalam Q.S. Ali ‘Imran ayat 185 menegaskan bahwa setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Ketika seseorang menyaksikan atau terlibat dalam proses memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkan jenazah, ia diingatkan untuk memperbaiki amal, menjaga perilaku, dan mempersiapkan kehidupan akhirat.

Ustazah Dra. Emmy Nurhayati menyampaikan prinsip dasar dan adab perawatan jenazah kepada peserta pelatihan. Foto: Dok. PCA ‘Aisyiyah Colomadu.
Niat, Kompetensi, dan Menjaga Kehormatan Jenazah
Pelaksana rukti jenazah perlu menata niat semata-mata karena Allah. Selain ikhlas, petugas perlu sehat, berakal, telah dewasa, memahami tata cara yang benar, dan sanggup menjaga amanah. Salah satu amanah terpenting ialah merahasiakan kondisi tubuh atau aib jenazah yang diketahui selama proses perawatan. Percakapan yang tidak diperlukan juga harus dibatasi agar suasana tetap khidmat dan kehormatan jenazah terpelihara.
Orang yang memandikan diutamakan berasal dari keluarga terdekat yang memahami tata cara perawatan jenazah. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan. Tuntunan Muhammadiyah memberi pengecualian bagi pasangan suami istri dan anak yang belum baligh. Dalam pelaksanaannya, aurat jenazah harus tetap tertutup, sedangkan sarung tangan, masker, kain penutup, dan alat kebersihan digunakan untuk menjaga kesopanan, kebersihan, serta keamanan petugas.
Sebelum proses dimulai, petugas perlu berkomunikasi dengan ahli waris secara lembut. Informasi tentang riwayat penyakit, luka, tindakan medis, atau keluarnya cairan tubuh membantu tim menentukan langkah yang aman. Apabila terdapat luka terbuka atau kondisi khusus, petugas perlu menggunakan bahan penyerap dan penutup yang sesuai serta berkoordinasi dengan tenaga kesehatan bila diperlukan. Penanganan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena setiap keadaan membutuhkan ilmu dan kehati-hatian.

Peserta menyimak penjelasan mengenai tahapan memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkan jenazah. Foto: Dok. PCA ‘Aisyiyah Colomadu.
Praktik Memandikan Jenazah Sesuai Tuntunan
Perlengkapan yang disiapkan meliputi air bersih dan suci, air sabun, daun bidara bila tersedia, kapur barus atau wewangian untuk siraman akhir, handuk, kain penutup, sarung tangan, masker, kapas atau kasa penyerap, serta perlengkapan kebersihan lain yang diperlukan. Kain kafan disiapkan secukupnya sesuai ukuran tubuh. Jumlah kebutuhan kain tidak perlu dipatok secara kaku karena harus menyesuaikan ukuran jenazah dan teknik pengafanan yang digunakan.
Proses memandikan dilakukan di ruang tertutup atau menggunakan hijab agar tidak terlihat oleh orang yang tidak berkepentingan. Jenazah tetap ditutup dengan kain. Petugas membersihkan najis dan kotoran secara hati-hati, kemudian membersihkan anggota wudu dengan mendahulukan bagian kanan. Bagian punggung dibersihkan dengan memiringkan jenazah ke kiri dan ke kanan tanpa gerakan kasar.
Jenazah dimandikan dalam bilangan ganjil, seperti tiga atau lima kali, dan dapat ditambah sesuai kebutuhan. Siraman terakhir menggunakan air yang dicampur kapur barus atau wewangian. Setelah selesai, tubuh dikeringkan dengan handuk. Untuk jenazah perempuan berambut panjang, ikatan rambut dilepas, rambut dicuci hingga bersih, kemudian dijalin menjadi tiga kepang dan diletakkan ke belakang.
Mengafani dengan Baik dan Tidak Berlebihan
Tuntunan perawatan jenazah Muhammadiyah menjelaskan bahwa jenazah laki-laki dikafani dengan tiga lembar kain. Jenazah perempuan menggunakan lima lembar, yaitu kain basahan, baju kurung, kerudung, dan dua lembar kain penutup. Kain dibentangkan dengan rapi, jenazah diletakkan dalam keadaan aurat tetap tertutup, kemudian dibungkus lapis demi lapis dengan baik.
Tali pengikat dapat dipersiapkan di bawah kain sebelum jenazah diletakkan atau digunakan setelah pembungkusan selesai. Simpul diletakkan di sisi kiri agar mudah dilepas ketika jenazah dimasukkan ke liang lahat. Wewangian seperti kapur barus dapat digunakan secukupnya. Pengafanan harus dilakukan dengan baik, bersih, rapi, dan tidak berlebih-lebihan.

Narasumber membimbing peserta dalam simulasi penyiapan dan pengafanan jenazah. Foto: Dok. PCA ‘Aisyiyah Colomadu.
Menyalatkan, Memakamkan, dan Mendoakan Jenazah
Setelah dimandikan dan dikafani, jenazah disalatkan. Semakin banyak kaum Muslim yang menyalatkan jenazah, semakin besar harapan kebaikan melalui doa mereka. Pelaksanaan salat jenazah harus mengikuti tata cara yang dituntunkan, dilakukan dengan ikhlas, khusyuk, dan berorientasi pada permohonan ampun serta rahmat Allah bagi jenazah.
Jenazah kemudian segera dibawa menuju pemakaman dengan tenang. Materi juga mengingatkan anjuran dalam Tuntunan Perawatan Jenazah agar perempuan tidak ikut dalam iring-iringan pemakaman. Setelah pemakaman selesai, jamaah dianjurkan memohonkan ampun dan keteguhan bagi jenazah. Doa ditujukan kepada Allah untuk jenazah, bukan meminta sesuatu kepada orang yang telah meninggal.
Dalam kerangka Tarjih Muhammadiyah, amalan pascapemakaman perlu didasarkan pada tuntunan yang jelas. Mendoakan jenazah dan bertakziah untuk menguatkan keluarga merupakan amalan yang dianjurkan. Adapun penetapan ritual keagamaan pada hari tertentu, seperti hari ke-40 atau ke-100 setelah kematian, tidak memiliki dasar khusus dalam Al-Qur’an dan hadis menurut penjelasan Majelis Tarjih. Sikap yang diutamakan ialah membantu keluarga yang berduka, mendoakan jenazah, serta menghindari kegiatan yang dapat menambah beban keluarga.
Setiap Ranting Didorong Membentuk Tim Rukti Jenazah
Sebagai tindak lanjut, PCA ‘Aisyiyah Colomadu mendorong setiap ranting memiliki sekurang-kurangnya satu tim rukti jenazah. Tim tersebut diharapkan mampu memberikan layanan yang cepat, tertib, sesuai tuntunan, dan tetap memperhatikan kebersihan serta kondisi khusus jenazah.
Ranting yang masih membutuhkan penguatan praktik dapat berkoordinasi dengan Ibu Dian Ardiyani., S.Th.I., ST., M.P atau Ibu Awalina Nugraheni, S.Pd.I untuk mengadakan pelatihan lanjutan. Pembentukan tim di tingkat ranting menjadi bagian dari pelayanan dakwah ‘Aisyiyah kepada masyarakat. Keterampilan ini bukan hanya kebutuhan pada saat terjadi kedukaan, tetapi juga bentuk kesiapan kader dalam menjalankan kewajiban umat secara bertanggung jawab.
Melalui pelatihan tersebut, PCA ‘Aisyiyah Colomadu berharap semakin banyak kader perempuan yang memiliki pengetahuan dan keberanian untuk terlibat dalam perawatan jenazah. Ilmu yang dipelajari dapat menjadi amal pelayanan, memperkuat solidaritas masyarakat, dan menjadi pengingat agar setiap Muslim menjalani kehidupan dengan amal yang lebih baik.
Penulis dan Fotograferi: Malika Harsanto, S. Kom.















