Perkuat Ekonomi Umat, PCA Colomadu dan FEB UMS Dampingi Pendirian Koperasi Syariah

muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Colomadu bersinergi dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta (FEB UMS) resmi menyelenggarakan program Pendampingan Pendirian Koperasi Syariah pada Sabtu, 6 Juni 2026. Langkah strategis yang berpusat di Ruang Seminar Lantai 8 Gedung FEB UMS ini diinisiasi sebagai upaya nyata memacu kemandirian ekonomi umat melalui penguatan lembaga keuangan mikro berbasis prinsip-prinsip syariat Islam.

Agenda krusial tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus serta anggota Aisyiyah yang merepresentasikan 11 Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) dan 11 Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) di wilayah Kecamatan Colomadu. Tidak hanya itu, komitmen perluasan jaringan ekonomi ini juga diperkuat dengan kehadiran 14 Kepala Sekolah TK dan Kelompok Bermain (KB) Aisyiyah, serta 7 Kepala Sekolah Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) se-Colomadu.

Ketua PCA Colomadu, Ibu Ani Muntazmahal, dalam sambutannya menegaskan bahwa pendirian koperasi syariah ini merupakan instrumen fundamental untuk membebaskan transaksi ekonomi warga dari praktik riba. Ia menggarisbawahi bahwa orientasi utama lembaga ini adalah keberkahan yang bermuara pada kemandirian finansial setiap anggota.

“Koperasi syariah diharapkan menjadi wadah yang memberikan manfaat bagi anggota dengan prinsip keberkahan. Tujuan akhirnya bukan membuat anggota terus bergantung pada koperasi, tetapi justru mendorong mereka menjadi pribadi-pribadi yang mandiri secara ekonomi,” ujar Ani Muntazmahal secara lugas.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Harun Joko Prayitno. Dalam arahannya, Prof. Harun menekankan urgensi pengelolaan ekonomi umat yang akuntabel dan profesional. Beliau mengutip nilai spiritual sebagai fundamen etos kerja, seraya menyerukan seluruh elemen yang hadir untuk mengaktualisasikan semangat fastabiqul khairat atau berlomba-lomba dalam kebaikan.

“Setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional, sebagaimana pesan ‘Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, ia menyempurnakan pekerjaannya.’ Kebaikan harus terus mengalir dan memberikan manfaat yang nyata. Karena itu, seluruh peserta diajak tidak hanya menjadi anggota koperasi, tetapi juga aktif berkontribusi dalam pengembangannya,” tutur Rektor UMS tersebut.

Menilik aspek urgensi program, Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FEB UMS, Dr. Eni Setyowati, M.E., memaparkan bahwa hingga saat ini belum ada koperasi formal yang bernaung di bawah kepemilikan PCA maupun PCM Colomadu. Ketiadaan lembaga formal inilah yang memicu FEB UMS untuk memberikan pendampingan intensif demi menyokong struktur ekonomi persyarikatan.

Guna memotivasi para peserta, Dr. Eni turut membagikan potret keberhasilan tata kelola lembaga keuangan syariah Muhammadiyah di wilayah lain. Di antaranya adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) AUM yang dirintis sejak tahun 1999 dan sukses mengonsolidasikan aset hingga mencapai Rp175 miliar pada tahun 2024. Inspirasi serupa datang dari BMT KCS Colomadu yang berdiri tahun 2006, di mana per tahun 2024 telah membukukan aset ekspansif sebesar Rp30 miliar.

“Keberhasilan koperasi-koperasi syariah tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan yang amanah, profesional, dan berkelanjutan mampu menghasilkan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat,” jelas Dr. Eni Setyowati.

Memasuki sesi teknis kelembagaan, dosen sekaligus pakar ekonomi FEB UMS, Rafiq Azam, S.E., M.E., membedah secara komprehensif mengenai landasan hukum, prosedur kelembagaan, serta hak dan kewajiban anggota koperasi syariah. Berdasarkan regulasi positif di Indonesia, keberadaan koperasi memiliki legitimasi kokoh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam beleid tersebut, koperasi memegang tiga pilar kedudukan utama, yakni sebagai badan usaha, gerakan ekonomi rakyat, dan sarana demokrasi ekonomi.

Lebih lanjut, ia menerangkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang secara spesifik menata ekosistem koperasi syariah. Nilai distingsi sekaligus keunggulan dari koperasi syariah, menurut Rafiq, terletak pada kepatuhan penuh terhadap syariat Islam yang mengedepankan nilai keadilan, amanah, dan transparansi, yang wajib dituangkan secara eksplisit di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dalam pemaparannya, Rafiq Azam merinci lima varian model usaha koperasi syariah potensial yang dapat diimplementasikan oleh PCA Colomadu ke depan, meliputi:

  1. Koperasi Konsumen Syariah

  2. Koperasi Produsen Syariah

  3. Koperasi Jasa Syariah

  4. Koperasi Pemasaran Syariah

  5. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)

Melalui sinergi akademis dan praktis ini, PCA Colomadu menargetkan akselerasi pembentukan struktur koperasi syariah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. Keberadaan lembaga ini diproyeksikan tidak hanya menjadi instrumen pemberdayaan internal organisasi, namun juga mampu memperkuat jejaring ekonomi Muhammadiyah-Aisyiyah guna mewujudkan tatanan masyarakat yang mandiri, berkeadilan, dan penuh keberkahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Informasi PDM Karanganyar kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Muhammadiyah Karanganyar

Jadwal Salat Hari Ini
Memuat lokasi…
Subuh
Terbit
Zuhur
Ashar
Maghrib
Isya
Menuju salat berikutnya:
Subuh menggunakan kriteria Muhammadiyah (-18°).

Artikel terkait