muhammadiyahkaranganyar.or.id, SURAKARTA – Permasalahan pada pelaksanaan ibadah masih banyak dibicarakan oleh kalangan warga Muhammadiyah. Terutama, pada salat, yang sering kali mendominasi pada pertanyaan-pertanyaan di majelis ilmu atau platform digital milik Muhammadiyah.
Dosen Hukum Ekonomi dan Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Isman, S.H.I., M.H., menemukan sebuah pertanyaan yang kerap kali dipermasalahkan oleh warga persyarikatan. Pertanyaan tersebut meliputi jumlah bacaan doa ruku dan sujud, serta hukum diperbolehkannya menambahkan do’a setelah tasyahud.
Isman mengatakan terdapat kegundahan pada masyarakat tentang jumlah bacaan ruku dan sujud. Banyak yang mengatakan tidak menemukan penjelasan spesifik untuk pelaksanaan ruku dan sujud dalam salat.

“Bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud tidak terdapat penjelasan jumlah spesifik angkanya,” ujar Isman, Selasa (14/4).
Menanggapi pertanyaan yang muncul pada masyarakat. Isman mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasai dari Hadits Anas bin Malik.
عن أنس قَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَشْبَهُ صَلَاةَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هذا الغلام يعني عمر بن عبد العزيز فخررنا في الركوع عشر تسبيحات وفي السُّجُودِ عشر تسبيحات. [رواه أحمد وأبو داود والنسائي بإسناد جيد]
“Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata, saya tidak melihat seorangpun yang salatnya mirip dengan Rasulullah SAW dan anak ini, yakni Umar bin Abdul Aziz, maka kami memperkirakan dalam rukuknya beliau membaca tasbih sepuluh kali dan dalam sujudnya tasbih sepuluh kali. [HR Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasai, dengan sanad yang baik].”
Menurut Isman, membaca doa ruku dan sujud, mungkin lebih dari tiga kali dengan merujuk hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i dari Anas. Namun terdapat dua kondisi yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaanya.
“Terdapat dua kondisi dalam penetapan hukum tentang bilangan bacaan doa ruku dan sujud. Pertama, kondisi salat munfarid (sendiri) yang boleh lama, dan kedua, salat jamaah (bersama) yang harus menyesuaikan kondisi jamaah yang ada di belakang imam,” jelasnya.
Kemudian, masalah kedua terdapat pada persoalan menambah doa ketika salat selain doa-doa salat. Isman menjelaskan bahwa penambahan doa selain doa-doa salat dapat dilakukan ketika setelah membaca doa tasyahud merujuk pada dua hadis shahih.
Pertama, dalam hadis Ibnu Mas’ud dalam masalah tasyahud “Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling ia kagumi” riwayat Muttafaq ‘Alaih.
Kedua, dalam hadis riwayat Muslim: “Kemudian hendaklah ia memilih setelah tasyahud permohonan yang dikehendakinya atau disukainya”.
Melalui dua hadis tersebut, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa penambahan doa selain doa-doa dalam salat dapat dilaksanakan setelah doa tasyahud akhir.
Lebih lanjut, Isman menegaskan bahwa jumlah bacaan pada ruku dan sujud saat salat dilakukan dengan melihat kondisi ketika salat. Sementara penambahan doa selain doa-doa salat boleh dilaksanakan setelah doa tasyahud akhir.
“Bacaan doa rukuk dan sujud dapat ditambah kuantitas jumlahnya, dan tidak boleh ditambah dengan doa apapun. Lain halnya dengan diperbolehkan pada kondisi setelah bacaan tasyahud akhir,” pungkasnya. (Affiq/Humas)















