by | 16 Oct 2026 | KabarMu |

Aturan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pusat Studi Halal UMS Soroti Kesiapan UMKM

muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Pusat Studi Halal Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyoroti tingkat kesiapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinilai belum merata menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Direktur Pusat Studi Halal UMS, apt. Peni Indrayudha, M.Biotech., Ph.D., menyatakan bahwa sosialisasi dan edukasi masif masih sangat dibutuhkan agar para pelaku usaha memahami pentingnya jaminan produk halal serta memperoleh kemudahan akses sertifikasi. Terlebih, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal tetap berlaku sesuai tenggat tanpa penundaan.

“Saya melihat UMKM belum semuanya siap dan aware, masih perlu banyak edukasi dan sosialisasi kepada UMKM,” ujar Peni, Jumat (16/10/2026).

Menurut Peni, salah satu hambatan utama yang ditemukan dalam pendampingan UMKM, khususnya sektor kuliner, adalah penelusuran kepastian status halal bahan baku seperti daging. Banyak pelaku usaha kesulitan mendapatkan bukti kehalalan dari pemasok langganan mereka, sementara mengganti bahan baku berisiko mengubah cita rasa dan proses produksi yang sudah berjalan.

Oleh karena itu, Peni mendorong pemerintah untuk menangani persoalan ini dari sisi hulu, termasuk mempercepat sertifikasi halal bagi rumah potong hewan (RPH) agar kepastian bahan baku di pasaran lebih terjamin bagi UMKM.

Di balik tantangan regulasi tersebut, kepemilikan sertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah strategis untuk memperluas jangkauan pasar UMKM, mulai dari masuk ke ritel modern, platform penjualan daring, hingga menembus pasar ekspor.

“Dengan sertifikasi halal yang sudah dimiliki, UMKM tidak hanya bisa memasang logo halal di produknya, tetapi mendapat banyak peluang pasar, bahkan sampai ekspor pun terbuka,” tuturnya.

Sebagai langkah konkret, Pusat Studi Halal UMS terus menjalankan program pendampingan sertifikasi, termasuk melalui skema self declare dan kegiatan pengabdian masyarakat. UMS juga bermitra dengan Bank Indonesia Solo dalam memfasilitasi sertifikasi halal serta menyelenggarakan pelatihan juru sembelih halal (Juleha).

Meski demikian, Peni tidak memungkiri adanya kekhawatiran dari sebagian pelaku UMKM terkait potensi penambahan beban biaya dan administrasi setelah mengurus legalitas usaha, seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikhawatirkan memicu kewajiban pajak baru.

Ia berharap pemerintah dan BPJPH tetap memberikan dorongan fasilitas serta kemudahan prosedur, sehingga kebijakan ini tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan mampu mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis UMKM secara nyata.

Editor: Asef Dwi Nugroho, S.I.Kom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Informasi PDM Karanganyar kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Muhammadiyah Karanganyar

Artikel terkait