by | 21 Oct 2026 | KabarMu |

BWI Resmi Gandeng MHES UMS Jadi Mitra Strategis Pengembangan Regulasi Wakaf

muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) resmi menjadi mitra strategis Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat dalam pengembangan regulasi wakaf nasional. Kemitraan ini diresmikan dalam rangkaian The 2nd Global Conference on Waqf Development (GLOW) 2026 yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 di Jakarta.

Melalui kerja sama ini, hasil riset akademis dari dosen dan mahasiswa MHES UMS diselaraskan agar dapat dimanfaatkan langsung oleh BWI Pusat sebagai bahan perumusan kebijakan. Fokus utama kolaborasi ini meliputi penguatan regulasi pengelolaan wakaf produktif, pelindungan aset wakaf, serta peningkatan kapasitas dan profesionalisme nazhir.

Ketua Program Studi MHES UMS, Dr. Isman, SHI, SH., M.H., menjelaskan bahwa pengalaman panjang Muhammadiyah dalam mengelola wakaf produktif berbasis korporatisasi filantropi menjadi dasar penting dalam pemberian masukan kebijakan yang kritis dan objektif kepada BWI.

Dalam kajiannya, MHES UMS menyoroti beberapa poin krusial terkait tata kelola dan kepastian hukum. Isman menegaskan pentingnya pemisahan tegas antara pokok harta wakaf (corpus waqf) dengan aset operasional perseroan terbatas yang didirikan menggunakan dana wakaf. Kajian tersebut juga menelaah potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan, batas transaksi dengan pihak terafiliasi, serta pencegahan percampuran antara dana wakaf dan dana operasional bank syariah penerima wakaf uang.

Dukungan akademis MHES UMS diperkuat oleh sekitar empat riset wakaf yang telah diselesaikan melalui tesis, tugas akhir, dan penelitian kolaboratif. Dua di antaranya meneliti penerapan wakaf produktif di lingkungan pesantren Muhammadiyah Jawa Tengah, seperti Pondok Pesantren Zamzam di Cilongok, Banyumas, dan Wakaf Produktif Trensains. Rekomendasi riset interdisipliner yang menggabungkan hukum, ekonomi Islam, dan fikih muamalah ini akan disalurkan kepada BWI dalam bentuk naskah akademik atau policy brief.

Selain pengembangan regulasi, kerja sama ini mencakup pengabdian kepada masyarakat berupa pendampingan tata kelola nazhir. Program yang direncanakan meliputi penyusunan prosedur operasional standar untuk mitigasi kecurangan, peningkatan literasi manajemen wakaf, serta penguatan standar mediasi sengketa wakaf.

Editor: Asef Dwi Nugroho, S.I.Kom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Informasi PDM Karanganyar kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Muhammadiyah Karanganyar

Artikel terkait