MUHAMMADIYAHKARANGANYAR, Karanganyar – Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) Muhammadiyah Karanganyar bersama Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) serta Kepala Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) melaksanakan kegiatan pengambilan titik koordinat dan pemasangan patok tanah wakaf di Kecamatan Jatiyoso dan Mojogedang, pada Kamis–Jumat, 2–3 Oktober 2025.Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi syarat ukur ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pembaruan sertifikat tanah wakaf yang sebelumnya belum terkoneksi dengan koordinat digital.

Pada Kamis, 2 Oktober 2025, tim MPW melakukan pengukuran ulang di dua lokasi di Kecamatan Jatiyoso. Pertama, tanah wakaf seluas ±1.800 m² di Desa Jatiyoso milik Prof. Ravik Karsidi yang kondisinya berada di lahan miring terjal. Kedua, tanah wakaf di Desa Wonorejo seluas ±894–900 m² yang diperuntukkan bagi SD Muhammadiyah Jatiyoso. Dalam kegiatan ini hadir Ketua, Sekretaris, Bendahara MPW, Kepala SD Muhammadiyah Jatiyoso, sebagian guru, serta perangkat desa setempat.

Kemudian pada Jumat, 3 Oktober 2025, pengukuran dilanjutkan di Kecamatan Mojogedang pada lahan wakaf yang berasal dari pewakaf, Bapak Sutiman, warga Sragen. Tanah wakaf tersebut berada di Mojogedang dan diperuntukkan bagi MI Akhlaqul Karimah Mojogedang. Kegiatan tersebut melibatkan MPW, PCM Mojogedang, Kepala MI Akhlaqul Karimah, serta penggarap tanah.Selain pengambilan titik koordinat dan pemasangan patok, kegiatan juga disertai dokumentasi berupa foto pojok-pojok batas tanah serta pengumpulan tanda tangan saksi batas tanah dari warga sekitar (utara, selatan, barat, timur).
Ketua MPW Muhammadiyah Karanganyar menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan manfaat wakaf.

“Dengan adanya ukur ulang dan sertifikat baru yang sesuai koordinat, tanah wakaf akan lebih kuat secara hukum. Hal ini penting agar pemanfaatannya, khususnya untuk amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, dapat berjalan aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kontributor : Majelis Pustaka & Informasi PDM Karanganyar















