muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Karanganyar menyoroti terbitnya surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar dan Kemenag Kabupaten Sukoharjo terkait status perizinan lembaga pendidikan keagamaan yang menggunakan nama Hamalatul Qur’an.
Sorotan tersebut muncul setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di dua lokasi lembaga yang berkaitan dengan nama Hamalatul Qur’an di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo pada 27 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, terlebih setelah muncul surat keterangan dari kedua kantor Kemenag pada 30 Oktober 2026.
Kemenag Kabupaten Sukoharjo melalui surat Nomor 3177/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 menerangkan bahwa Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, belum memiliki tanda keberadaan pesantren maupun Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
Sementara itu, Kemenag Kabupaten Karanganyar melalui surat Nomor B-4280/Kk.11.13/3/PP.00.7/10/2026 menerangkan bahwa Rumah Qur’an Gratis Karanganyar di Dusun Tegalsari, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, belum memiliki izin operasional pondok pesantren (IJOP) dan bukan merupakan lembaga binaan Kemenag Kabupaten Karanganyar.

Ketua PDPM Karanganyar, Mahlich Ibrahim, S.Pd., mempertanyakan fungsi pendataan, pembinaan, dan pengawasan Kemenag terhadap keberadaan lembaga tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang berkembang, lembaga itu telah berdiri dan menjalankan aktivitas sejak 2021.
“Ini menjadi pertanyaan serius bagi Kementerian Agama. Jika lembaga tersebut sudah berdiri sejak 2021, mengapa persoalan legalitas dan keberadaannya baru mencuat setelah terjadi penggerebekan oleh kepolisian? Ke mana fungsi pendataan, pembinaan, dan pengawasan selama ini? Apakah Kemenag tidak mengetahui, atau mengetahui tetapi tidak melakukan langkah yang semestinya?” tegas Mahlich.
Menurutnya, penerbitan surat keterangan pada 30 Oktober 2026 tidak boleh menjadi akhir dari persoalan. Justru hal tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.
“Jangan sampai Kemenag hanya hadir untuk menerbitkan surat keterangan setelah persoalan menjadi perhatian publik. Tugas pemerintah bukan sekadar menyatakan sebuah lembaga berizin atau tidak berizin, tetapi juga memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan sejak awal. Kalau memang sejak 2021 lembaga itu belum memenuhi persyaratan, lalu selama bertahun-tahun apa langkah konkret yang sudah dilakukan?” ujarnya.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Kehilangan Nilai Kemanusiaan
Selain mempersoalkan pengawasan Kemenag, PDPM Karanganyar juga menyoroti aspek kemanusiaan dalam proses penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian.
Mahlich menilai, penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas dan profesional. Namun, ketegasan aparat tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan, terlebih apabila terdapat anak-anak atau santri yang berada di lingkungan lembaga tersebut.
“Persoalan ini semakin memprihatinkan apabila benar dalam proses penggerebekan terdapat tindakan yang tidak manusiawi dan mengabaikan kondisi psikologis anak-anak atau para santri. Penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas, tetapi ketegasan tidak boleh kehilangan nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa anak-anak dan para santri tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan pengelolaan lembaga maupun dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Legalitas lembaga boleh dipersoalkan, dugaan tindak pidana harus diproses sesuai hukum, tetapi martabat dan hak anak-anak tidak boleh dikorbankan. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, serta perlakuan yang manusiawi,” tambah Mahlich.
Bidang Hukum PDPM: Jangan Korbankan Masa Depan Anak
Keprihatinan serupa disampaikan Husain Faqih dari Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Publik PDPM Karanganyar. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus Hamalatul Qur’an di Sukoharjo harus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan keadilan.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas kasus Hamalatul Qur’an Sukoharjo. Kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, serta mengutamakan perlindungan hak-hak santri,” tegas Husain.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak anak yang berada di lingkungan lembaga tersebut. Anak-anak dan santri harus tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta jaminan keberlanjutan pendidikan meskipun lembaga tempat mereka belajar sedang menghadapi persoalan hukum.
Husain juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengawasan dan legalitas lembaga pendidikan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar keberadaan lembaga pendidikan keagamaan di tengah masyarakat tidak luput dari perhatian pemerintah.
Ia menegaskan bahwa persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa tidak seharusnya berdampak buruk terhadap masa depan anak-anak yang berada di lingkungan lembaga tersebut.
“Jangan sampai persoalan hukum orang dewasa mengorbankan masa depan anak-anak,” tandasnya
Mendorong Evaluasi dan Tanggung Jawab Kelembagaan
PDPM Karanganyar menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menerbitkan surat keterangan bahwa suatu lembaga belum memiliki izin. Kemenag perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi pendataan, pengawasan, serta langkah pembinaan yang pernah dilakukan sejak lembaga tersebut mulai beroperasi.
Fungsi penyuluh agama dan jajaran terkait juga perlu menjadi bagian dari evaluasi, terutama dalam upaya deteksi dini, pendampingan, serta pembinaan lembaga keagamaan di tengah masyarakat.
Menurut Mahlich, apabila sejak awal terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, semestinya pemerintah melakukan langkah pembinaan dan pendampingan agar lembaga memahami ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada polemik perizinan. Harus ada evaluasi kelembagaan, transparansi kronologi pengawasan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kelalaian sistem pengawasan justru berdampak pada anak-anak dan para santri yang seharusnya mendapatkan perlindungan serta pendidikan yang layak,” tegasnya.
PDPM Karanganyar mendorong Kemenag Kabupaten Karanganyar dan Kemenag Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, menjelaskan dasar penerbitan kedua surat tersebut, serta memastikan sistem pendataan dan pembinaan lembaga pendidikan keagamaan berjalan lebih baik.
Bagi PDPM Karanganyar, kehadiran negara seharusnya tidak hanya terlihat ketika persoalan telah mencuat dan aparat penegak hukum turun tangan. Negara justru harus hadir lebih awal melalui pembinaan, pengawasan, dan pencegahan.
“Jangan hanya cepat menerbitkan surat setelah masalah mencuat, tetapi lambat mendeteksi persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pengawasan seharusnya bekerja sebelum masalah terjadi, bukan baru bergerak setelah semuanya menjadi perhatian publik,” pungkas Mahlich.














