by | 21 Oct 2026 | KabarMu |

P2M UMS Lahirkan 10 Kader Kunci P3AK di Jombor untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Tim Pengabdian Masyarakat Berbasis Pengembangan Persyarikatan (P2M) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berkolaborasi dengan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Ranting ’Aisyiyah (PRA) Jombor menggelar Workshop Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan (P3AK) pada Ahad (18/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 hingga 17.00 WIB di Honocoroko Resto ini melatih 10 peserta terpilih sebagai kader kunci Tim P3AK di Kelurahan Jombor, Sukoharjo. Program ini merupakan bagian dari Pengabdian Masyarakat Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) UMS Tahun 2026 melalui skema “Dosen – Tendik Berkontribusi” dan gerakan “One Dosen – One Tendik – One AUM”, yang berfokus pada pembentukan Tim P3AK berbasis ‘Aisyiyah berlandaskan dakwah pembinaan akhlak keluarga.

Inisiasi pembentukan tim perlindungan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan di Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam workshop, Sukoharjo menempati peringkat ke-4 kasus kekerasan tertinggi di Soloraya/Jawa Tengah dengan 168 kasus tercatat.

“Data tahun 2025 menunjukkan KDRT mendominasi sebesar 53,3 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan di Sukoharjo, disusul kekerasan fisik dan seksual. Kartasura dan Sukoharjo menjadi wilayah dengan kasus tertinggi. Angka ini merupakan fenomena gunung es, di mana kondisi nyata di lapangan jauh lebih besar,” ujar Dosen Fakultas Hukum UMS, Luthfiyyah Amalina Husna, S.H., M.H., saat menyampaikan materi mengenai integrasi UU Nasional dan Perda Kab. Sukoharjo No. 19 Tahun 2017.

Luthfiyyah menambahkan, kasus kekerasan dapat menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang. Karena itu, masyarakat perlu mengenali berbagai bentukan kekerasan mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen FH UMS Diana Setiawati, S.H., LL.M., menekankan bahwa kader P3AK di tingkat komunitas memegang peran strategis sebagai pintu pertama (first point of contact) dan pembuka akses rujukan, bukan sebagai penegak hukum atau profesional.

“Tugas kader adalah menerima pengaduan secara aman, memegang teguh kerahasiaan (informed consent), tidak diskriminatif, dan mengutamakan keselamatan korban. Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilarang keras untuk didamaikan di luar peradilan. Kader wajib merujuk korban ke lembaga resmi seperti UPTD PPA, Kepolisian, LBH, maupun fasilitas kesehatan,” tegas Diana.

Dari sudut pandang psikologis, Dosen Fakultas Psikologi UMS, Gita Aulia Nurani, S.Psi., M.Psi., Ph.D., Psikolog, membekali kader dengan prinsip 3M (Mendengar, Menguatkan, Merujuk) dalam memberikan Pertolongan Pertama Psikologis (P3K Psikologis). Menurutnya, kader hadir untuk memberikan rasa aman dan empati tanpa toxic positivity atau janji palsu. Gita juga mengingatkan pentingnya Self-Care bagi kader agar terhindar dari burnout.

Sementara itu, dari sisi teknis operasional, Sinung Aribowo, S.E. (Tendik Fakultas Ekonomi & Bisnis UMS) memaparkan pemanfaatan teknologi gawai secara aman untuk pelaporan dan rujukan digital. Sinung menekankan bahwa kerahasiaan data korban adalah hal mutlak yang harus dijaga melalui penguncian gawai biometrik, penggunaan kode anonim (seperti K-01 Jombor), hingga penyimpanan foto sensitif pada Secure Folder.

Melalui pelatihan intensif ini, sinergi antara akademisi UMS dan pengurus persyarikatan diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan di wilayah Kelurahan Jombor.

Editor: Asef Dwi Nugroho, S.I.Kom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Informasi PDM Karanganyar kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Muhammadiyah Karanganyar

Artikel terkait