muhammadiyahkaranganyar.or.id, Jatipuro, Karanganyar – Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Jaripuro, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, melaksanakan Salat Idulfitri 1447 H di Halaman Kecamatan Jatipuro, pada Jumat (20/3/2026) pagi. Acara ini dihadiri oleh warga Muhammadiyah dan simpatisan dengan antusias.
Salat Idulfitri dipimpin oleh Imam H. Suwarto, (tautan tidak tersedia), M.Pd.I, dan Khotib H. Suratmo, S.Pd. Dalam kutbahnya, H. Suratmo menyampaikan tema “Jihad di Jalan Allah” sebagai pesan utama bagi umat Islam dalam menyambut Idulfitri.
“Jihad di jalan Allah bukan hanya berarti berperang, tetapi juga berarti berjuang dalam kebaikan, meningkatkan iman, dan melakukan amal sholeh,” ujar H. Suratmo dalam kutbahnya.
Jamaah yang hadir sekitar 500 orang, dengan khidmat dan meriahnya pelaksanaan Salat Idulfitri. Warga Muhammadiyah dan simpatisan tampak antusias mengikuti sholat dan mendengarkan kutbah.
“Alhamdulillah, pelaksanaan Salat Idulfitri tahun ini berjalan lancar dan khidmat. Kami mengucapkan terima kasih kepada jamaah yang hadir dan berpartisipasi dalam acara ini,” kata H. Suwarto, Imam Salat Idulfitri.
Pelaksanaan Salat Idulfitri ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, pengurus Muhammadiyah, dan warga sekitar. Acara diakhiri dengan doa bersama dan saling bermaafan antar jamaah.
Dengan tema “Jihad di Jalan Allah”, diharapkan umat Islam dapat meningkatkan iman dan amal sholeh, serta menjadi lebih baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
muhammadiyahkaranganyar.or.id, Dalam menyambut Idulfitri, umat Islam diingatkan untuk mengikuti adab-adab yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw, sehingga merayakan momen ini dengan penuh keberkahan.
Berikut beberapa adab yang patut diperhatikan dalam menyambut Idulfitri sesuai dengan Sunnah Nabi:
Memperbanyak Takbir
Takbir merupakan ekspresi kesadaran terhadap keagungan asma Allah dan kenisbian manusia di hadapan-Nya serta sebagai tanda syukur atas petunjuk yang diberikan-Nya. Selain itu takbir juga merupakan penampakan syiar agama Islam. Ucapan takbir tersebut ialah:
Allaahu akbar Allaahu akbar, Laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, Allaahu akbar wa lillaahil-hamd.
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha besar, Allah Maha besar dan segala puji bagi Allah.”
Memakai Baju Bagus dan Wangi-Wangian
Saat menghadiri salat Idulfitri dituntunkan agar berpenampilan rapi, yaitu dengan berhias, memakai pakaian bagus dan wangi-wangian. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:
“Dari Ja‘far Ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari kakeknya (dilaporkan) bahwa Nabi saw selalu memakai wool (burdah) bercorak [buatan Yaman] pada setiap Id.” [HR. asy-Syafi‘i dalam kitabnya al-Musnad, I:152, hadis nomor 441].
Makan sebelum Menuju Lapangan Salat Idul Fitri
Berbeda dengan Iduladha, untuk Idulfitri orang yang hendak berangkat ke lapangan tempat salat dituntunkan supaya terlebih dahulu makan pagi. Hal ini sesuai dengan sunnah yang dilakukan Nabi Saw:
“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik bahwa ia berkata: Adalah Rasulullah saw tidak pergi ke salat Idul Fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. [HR. al-Bukhari].
Berangkat dengan Berjalan Kaki
Pergi menuju lapangan salat Idulfitri sebaiknya dengan berjalan kaki sambil bertakbir. Hal ini sesuai dengan sunnah Nabi Saw:
“Diriwayatkan dari ‘Ali Ibnu Abi Thalib ia berkata: Merupakan sunnah bahwa engkau keluar untuk salat Id dengan berjalan kaki dan makan sesuatu sebelum keluar. [HR. at-Tirmidzi. Ia mengatakan: Ini adalah hadis hasan].
Salat Dihadiri Seluruh Umat Islam
Idulfitri adalah suatu peristiwa penting dan hari besar Islam yang penuh berkah dan kegembiraan. Oleh karena itu pelaksanaan salat dihadiri oleh semua orang Muslim tua, muda, dewasa, anak-anak, laki-laki dan perempuan, bahkan mereka yang pada saat itu terhalang untuk mengerjakan salat, yaitu perempuan yang sedang haid, juga diperintahkan oleh Nabi saw. supaya menghadirinya. Hanya saja mereka tidak ikut salat dan tidak masuk ke dalam shaf salat, namun ikut mendengarkan pesan-pesan Idulfitri yang disampaikan oleh khatib:
“Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah bahwa ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idulfitri dan Iduladha : yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat salat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab? Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya.”[HR. al-Jama‘ah, lafal dari Muslim].
Pulang Melalui Jalan lain
Sunnah lainnya dalam prosesi salat Idulfitri ialah pulang melalui jalan yang berbeda dengan saat berangkat menuju lapangan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Saw:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. apabila keluar pergi salat Id, beliau kembali dengan melalui jalan lain dari yang dilaluinya ketika pergi.” [HR. Ibnu Majah].
Perbanyak Silaturahim
Pada hari raya ini simpul silaturahmi semestinya diuraikan dan kesalahpahaman serta permusuhan semestinya diakhiri. Tidak layak bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya seiman, apalagi kerabat dekatnya. Rasulullah Saw mengatakan:
“Pintu jannah dibuka pada hari Senin dan Kamis, dan kemudian setiap hamba (Allah) diberikan pengampunan jika dia tidak menyekutukan Allah dalam ibadah. Tetapi orang yang di dalam hatinya ada dendam terhadap saudaranya (Muslim), mereka tidak akan dimaafkan dan mengenai mereka akan dikatakan dua kali: Tangguhkan pengampunan pada dua orang ini sampai keduanya berdamai, tangguhkan pengampunan pada dua orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim).
Referensi:
Buku Tuntunan Idain dan Qurban, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terbitan Suara Muhammadiyah.
Muhamad Rofiq Muzakkir, Pelajaran Iman, Akhlak, dan Ilmu dari Bulan Ramadhan (Khutbah Idul Fitri 1444 H)
muhammadiyahkaranganyar.or.id, Setiap kali Syawal menyapa, narasi yang paling dominan di ruang publik kita adalah “kembali ke fitrah” dalam arti kesucian jiwa. Tentu, pemaknaan itu tidak salah secara filosofis. Namun, sering kali kita melupakan makna yang paling mendasar, harfiah yaitu bahwa Idulfitri secara bahasa maupun syariat adalah perayaan tentang kembali berbuka.
Secara etimologi, kata ‘Id (عِيد) berasal dari akar kata yang berarti kembali. Kata ini disebut demikian karena Allah SWT memiliki kebaikan dan kemurahan yang kembali berulang setiap tahunnya, membawa kegembiraan bagi makhluk-Nya.
Dalam bahasa Arab, ‘Id juga sering disebut sebagai al-mausim (اَلْمَوْسِمْ) atau musim, sebuah siklus yang konsisten hadir menyapa umat.
Namun, yang perlu kita garis bawahi adalah kata Al-Fithr. Banyak dari kita terlanjur menyamakan Fithrdengan Fithrah (kesucian). Padahal, dalam konteks hari raya ini, Al-Fithr berarti berbuka atau makan pagi (breakfast). Idulfitri adalah momentum di mana umat Islam secara serentak mengakhiri kewajiban menahan lapar dan dahaga yang telah dijalani selama sebulan penuh di bulan Ramadan.
Nabi Muhammad Saw mempertegas hal ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah ra.:
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia mengatakan: Rasulullah saw bersabda: Idulfitri adalah hari ketika orang-orang berbuka puasa dan Iduladha adalah hari ketika orang-orang menyembelih kurban.” (HR. at-Tirmidzi).
Hadis ini adalah “proklamasi” bahwa identitas utama hari raya ini adalah perjamuan. Jika Ramadan adalah bulan untuk menahan, maka 1 Syawal adalah hari untuk menikmati karunia-Nya. Dalam fikih, tanggal 1 Syawal diharamkan untuk berpuasa.
Memahami Idulfitri sebagai “Hari Kembali Berbuka” mengajak kita untuk bersyukur atas hal-hal sederhana. Seteguk air di pagi hari dan hidangan yang disantap bersama keluarga. Barangkali ini adalah bentuk ketaatan yang sama besarnya dengan saat kita menahan lapar di bulan Ramadan.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tuntunan Idain dan Qurban, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
muhammadiyahkaranganyar.or.id, Kebakkramat – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kebakkramat resmi memulai babak baru dalam pengelolaan organisasi digital. Langkah ini ditandai dengan serah terima Sistem Pendaftaran Kartu Anggota Muhammadiyah Berbasis Web dari Program Studi Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kepada jajaran pimpinan PCM Kebakkramat, Senin (16/3/2026).
Kehadiran sistem ini merupakan inisiatif strategis PCM Kebakkramat untuk memodernisasi administrasi dan memastikan validitas data jamaah di seluruh wilayah kecamatan secara real-time.
Ketua PCM Kebakkramat, Paryono, menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat basis dakwah organisasi di tingkat akar rumput.
“Dengan adanya sistem pendaftaran berbasis web ini, kami di PCM Kebakkramat ingin memastikan bahwa setiap jamaah terdata secara riil dan akurat. Ini bukan sekadar soal teknologi, tapi upaya kami memberikan pelayanan administrasi yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi seluruh warga Muhammadiyah di Kebakkramat,” ujar Paryono.
Manfaat utama dari sistem pendaftaran berbasis web ini meliputi: 1. Kurasi Data: Mengetahui jumlah jamaah secara riil di tingkat cabang hingga ranting. 2. Efisiensi KTAM: Mempercepat proses birokrasi pendaftaran Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM). 3. Transparansi Administrasi: Memudahkan pengurus dalam memantau pertumbuhan anggota secara digital dan terpusat.
Pengembangan sistem ini merupakan hasil kolaborasi erat antara PCM Kebakkramat dengan tim pengabdian masyarakat dari Prodi Informatika FKI UMS yang dipimpin oleh Dedi Gunawan. Melalui penerapan teknologi ini, PCM Kebakkramat berkomitmen untuk menjadi cabang yang tertib administrasi dan siap menghadapi tantangan organisasi di era digital.
muhammadiyahkaranganyar.or.id, SURAKARTA– Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah. Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri.
Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia.
Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag.
“Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3).
Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.
Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.
Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)
“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.
Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya.
Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma. Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.
Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.
Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan.
Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas. Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.
Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.
“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.
Karena itu, Mahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.
Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.
Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.
Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.
Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.
Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idul Fitri.
Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Maysali/Humas)