PCM Karanganyar Perkuat Aset Pendidikan Lewat Wakaf Tanah Suwarni

muhammadiyakaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Momentum bulan suci Ramadan 1447 H menjadi saksi bisu kedermawanan seorang pendidik di Karanganyar. Suwarni, yang menjabat sebagai Kepala PAUD Terpadu Aisyiyah Ngrenak, secara resmi menyerahkan ikrar wakaf tanah miliknya kepada Persyarikatan Muhammadiyah melalui Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kecamatan Karanganyar.

Prosesi ikrar wakaf yang khidmat ini dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanganyar pada Jumat, 6 Maret 2026. Dimulai pukul 09.30 WIB, kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 12 peserta yang terdiri dari unsur pejabat KUA, saksi, serta pengurus PCM Karanganyar.

Tanah yang diwakafkan berlokasi di Ngrenak, Delingan, Karanganyar, dengan luas mencapai 120 meter persegi. Secara legalitas, lahan tersebut tercatat dengan nomor SHM 11.18.000024885.0. Suwarni, perempuan kelahiran 21 Juni 1981 yang berdomisili di Geneng, Gedong, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk dedikasi spiritual bagi keluarganya. Ia meniatkan wakaf tersebut sebagai amal jariyah untuk kedua orang tuanya, Almarhum Darmo Sukimin dan Almarhumah Minem.

Di atas lahan tersebut, saat ini telah berdiri gedung baru yang dipergunakan untuk aktivitas dakwah dan pendidikan PAUD Terpadu. Suwarni berharap agar fasilitas tersebut terus memberikan manfaat yang luas bagi umat dan mencetak generasi rabbani melalui pendidikan Aisyiyah.

Kepala KUA Karanganyar sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Drs. H. Aris Purwanto, memimpin langsung jalannya ikrar. Dalam sambutannya, Aris menjelaskan bahwa penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan tahapan krusial untuk menjamin kepastian hukum aset wakaf tersebut.

“Tanah wakaf ini wajib digunakan sesuai dengan tujuan awal, yakni untuk kepentingan pendidikan TK atau PAUD Aisyiyah, dan harus dimanfaatkan selamanya bagi kemaslahatan publik,” tegas Aris saat memberikan pengarahan. Ia juga menambahkan bahwa sebelum ikrar dilaksanakan, seluruh anggota keluarga ahli waris telah memberikan persetujuan untuk menghindari sengketa di masa depan.

Dalam prosesi tersebut, Suwarni bertindak sebagai wakif (pemberi wakaf). Sementara itu, pihak Nadzir (pengelola) diwakili oleh jajaran pimpinan PCM Karanganyar, yakni Dr. Burhan Mustaqim M.Pd selaku Ketua, Irham B. Senoaji sebagai Sekretaris, dan Agus Waskito sebagai Bendahara. Bertindak sebagai saksi adalah M. Syahrul Shidiq dan Widodo Eko Riyanto.

Melalui ikrar ini, status tanah tersebut kini sah secara hukum negara. PCM Karanganyar berkomitmen untuk menjaga amanah tersebut demi keberlangsungan dakwah pendidikan di wilayah Kecamatan Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Informasi PDM Karanganyar kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Muhammadiyah Karanganyar

Jadwal Salat Hari Ini
Memuat lokasi…
Subuh
Terbit
Zuhur
Ashar
Maghrib
Isya
Menuju salat berikutnya:
Subuh menggunakan kriteria Muhammadiyah (-18°).

Artikel terkait