muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Universitas Muhammadiyah Surakarta menerjunkan tim ahli dari Program Studi Arsitektur untuk mendampingi 92 Satuan Pendidikan SMP di wilayah Jawa Tengah 1 dalam percepatan fisik dan administrasi Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026.
Pendampingan tersebut dikemas melalui Klinik Percepatan Progres Fisik dan Serapan Dana yang digelar di Arofah Ballroom Assalam Syariah Hotel, Sukoharjo, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 37 sekolah secara luring dan 55 sekolah secara daring, dengan menghadirkan kepala sekolah serta tenaga teknis pengawas pembangunan dari masing-masing satuan pendidikan.
Ketua Tim Pelaksana UMS, Ir. Nurhasan, MT., menyampaikan bahwa klinik ini dikhususkan bagi sekolah yang telah mencapai progres fisik pembangunan di atas 45 persen. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi keterlambatan pencairan dana yang dapat mengganggu keberlanjutan pengerjaan di lapangan.

“Kegiatan klinik ini menjadi ruang bagi satuan pendidikan untuk menyelesaikan sekaligus memastikan kesiapan dokumen pencairan. Dengan demikian, dokumen yang telah memenuhi persyaratan dapat segera divalidasi dan diproses,” ujar Nurhasan, Kamis (8/10/2026).
Dalam forum tersebut, para peserta dibimbing langsung oleh tim UMS yang terdiri dari ketua tim, dua koordinator, 14 fasilitator dari unsur dosen dan alumni, serta tenaga administrasi. Dokumen yang disiapkan dan diperiksa meliputi rekap progres fisik pekan kedelapan atau kesembilan, Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Review, Rencana Penarikan Dana sebesar 30 persen, hingga penyiapan rekening koran terbaru.
Perwakilan Direktorat SMP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Yoga Patmana, menjelaskan bahwa klinik terpusat ini bertujuan mempercepat penyelesaian dan validasi dokumen persyaratan pencairan dana Tahap 2. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis maupun administratif, seperti perbedaan volume pekerjaan antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Mengenai penyesuaian teknis, Nurhasan menegaskan bahwa setiap perubahan pekerjaan harus dituangkan dalam Berita Acara resmi berdasarkan alasan yang jelas dan disepakati bersama. Pihak sekolah dilarang keras mengubah lokasi bangunan, menu pekerjaan, atau mengurangi luasan bangunan dari rencana awal. Apabila terdapat sisa anggaran, dana tersebut wajib dioptimalkan terlebih dahulu untuk peningkatan kualitas maupun kuantitas pekerjaan yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya.
Pendampingan terpusat ini membuahkan hasil maksimal. Seluruh peserta luring sebanyak 37 satuan pendidikan serta enam satuan pendidikan daring berhasil mengunggah dokumen persyaratan ke aplikasi Revit pada hari yang sama, sehingga proses pencairan dana tahap kedua dapat segera dilanjutkan.














