by | 6 Jul 2026 | Pendidikan |

Gandeng Lembaga Fatwa Al-Azhar Mesir, Mahasiswa MHES UMS Bedah Fatwa Kripto hingga Haji

muhammadiyahkaranganyar.or.id, SURAKARTA — Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kegiatan diseminasi hasil riset mahasiswa pada Sabtu (4/7/2026) di Ruang Seminar Pascasarjana. Agenda akademik ini menghadirkan Sekretaris Lembaga Fatwa Al-Azhar Mesir, Dr. Abdel Halim Khattab, yang terlibat aktif mendiskusikan fatwa kontemporer secara daring.

Forum ini menjadi ruang dialog strategis antara Darul Ifta Republik Arab Mesir dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk saling bertukar pengalaman sekaligus mendiskusikan metodologi perumusan fatwa modern.

Kepala Program Studi MHES UMS, Dr. Isman, SHI., SH., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan zaman menuntut fatwa tidak hanya menjawab persoalan hukum Islam klasik, tetapi juga mampu merespons isu ekonomi, teknologi, hingga financial technology (fintech).

“Fatwa di era saat ini telah berhadapan dengan persoalan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, pertukaran pengalaman antarinstitusi dan lembaga-lembaga fatwa besar menjadi kebutuhan ilmiah yang sangat penting,” ujar Isman. Ia berharap forum ini dapat memperkaya perspektif akademik sekaligus memperkuat metodologi perumusan fatwa yang relevan dengan dinamika masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa MHES mempresentasikan sejumlah hasil penelitian terhadap fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Salah satunya dipaparkan oleh Sahman, Lc., yang mengkaji fatwa mengenai kebolehan penyembelihan dam di luar Tanah Haram bagi jemaah haji Indonesia.

Merespons pertanyaan Dr. Abdel Halim Khattab mengenai dasar hukum dan kaitannya dengan empat mazhab fikih, Sahman menjelaskan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan pendekatan kemaslahatan. Meski bukan pendapat resmi (mu’tamad) para imam mazhab, terdapat sejumlah ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Maliki yang memberikan ruang kebolehan dalam kondisi tertentu.

“Dengan jumlah jemaah Indonesia yang sangat besar, penyembelihan di Tanah Haram berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan distribusi daging yang kurang optimal. Apabila dilakukan di Indonesia, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelas Sahman.

Selain isu haji, diseminasi ini juga membedah regulasi keuangan digital. Muhammad Arsyad Arifi, Lc., mempresentasikan riset berjudul Al-Mal Al-Mutaqawwam fi Fatwa At-Tarjih bi Sya’ni Kripto Dirasatan Ta’siliyatan, yang mengkaji konsep harta dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah terkait cryptocurrency (aset kripto).

Melalui kajian tersebut, ditemukan bahwa Muhammadiyah mengembangkan konsep harta yang bersifat kontemporer sehingga mampu mengakomodasi muamalah modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency dipandang sebagai mal (harta) dalam Fatwa Tarjih, namun penggunaannya wajib memenuhi syarat ketat yang telah ditetapkan.

“Penggunaan cryptocurrency diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah, di antaranya tidak digunakan untuk aktivitas yang diharamkan, terbebas dari praktik skema ponzi maupun piramida, serta syarat mekanisme transaksi yang terbebas dari skema terlarang,” pungkas Arsyad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Informasi PDM Karanganyar kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Muhammadiyah Karanganyar

Jadwal Salat Hari Ini
Memuat lokasi…
Subuh
Terbit
Zuhur
Ashar
Maghrib
Isya
Menuju salat berikutnya:
Subuh menggunakan kriteria Muhammadiyah (-18°).

Artikel terkait