muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) secara resmi meluncurkan kebijakan penataan kepegawaian yang melibatkan 32 pejabat struktural dan staf tenaga kependidikan (tendik). Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan fungsi organisasi, memperkuat tata kelola, serta mendorong lahirnya inovasi di seluruh unit kerja lingkungan kampus.
Kebijakan yang mencakup rotasi, mutasi, promosi, hingga penyesuaian jabatan ini ditandai dengan penerbitan Surat Tugas Rektor Nomor 260/K.ST/R/IX/2026. Adapun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penugasan baru tersebut terbagi dalam dua gelombang, yakni mulai 1 Oktober dan 1 November 2026.

Rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., menegaskan bahwa penataan posisi ini merupakan langkah penting organisasi untuk menghadirkan gagasan dan energi baru demi mendukung transformasi keberlanjutan UMS.
“Prinsipnya, Bapak dan Ibu yang dirotasi itu untuk menumbuhkan inovasi baru di tempat yang baru, supaya UMS ini tumbuh dan berkembang. Universitas ini bertransformasi dari inovasi baru yang belum terselesaikan sehingga membutuhkan pejabat yang baru,” ujar Harun saat memberikan arahan di Ruang Sidang BPH Lt. 6 Gedung Induk Siti Walidah UMS, Rabu (30/9/2026).
Harun mengingatkan seluruh civitas akademika—baik dosen maupun tendik—agar terus menempatkan kualitas pelayanan sebagai prioritas utama bagi mahasiswa, dosen, maupun tamu institusi. Selain itu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang hangat, kekompakan, dan budaya gotong royong antar unit kerja guna mencegah disfungsi komunikasi.

“UMS ini ingin lari jauh berjamaah, bukan ingin lari cepat sendirian. Maka kepada Bapak dan Ibu, mohon bisa sama-sama menjaga kebersamaan, sinergi, dan berjamaah menjadi penting,” tegasnya.
Senada dengan Rektor, Sekretaris Badan Pembina Harian (BPH) UMS, Prof. Dr. Sabar Narimo, M.M., M.Pd., menyampaikan bahwa pergeseran jabatan ini murni kebutuhan organisasi dan bentuk tantangan baru untuk memperluas wawasan para pejabat.
Sabar meminta agar proses alih tugas dan serah terima pekerjaan (sertijab) berjalan tertib dan transparan agar tidak ada kelancaran administrasi yang terputus.
“Ini bukan sebagai sebuah hukuman, tetapi ini adalah kebutuhan organisasi. Ini challenge, ini tantangan, ini sesuatu yang baru,” terang Sabar.
Berdasarkan rincian penataan kepegawaian, pada TMT 1 Oktober 2026 terdapat enam staf pengadministrasi yang dipindahtugaskan antar unit kerja dan fakultas. Pada periode yang sama, sembilan posisi Kepala Urusan (Kaur) mengalami pergeseran posisi serta penyesuaian purna tugas, empat Kaur menjalani mutasi struktural, dan dua pejabat struktural dosen di Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) diserahterimakan untuk posisi Sekretaris serta Unit Penjaminan Mutu Program Studi.
Sementara itu, gelombang penataan berikutnya pada TMT 1 November 2026 mencakup mutasi dan promosi bagi 11 pejabat struktural tingkat Kepala Seksi (Kasi) dan Kaur di berbagai fakultas serta direktorat.















