muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Isu kepemimpinan dan urgensi kapasitas diri menjadi fokus pembahasan dalam diskusi publik bertajuk “Incompetence is a Crime” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bidang Kajian Strategis (KASTRAT) bersama Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (29/10/2026).
Forum kolaboratif ini melibatkan sinergi lintas ormawa di lingkungan FAI UMS, meliputi Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (HMP PAI), Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (HMP IQT), Hukum Ekonomi Syariah (HMP HES), serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) PK Muhammad Abduh. Diskusi yang diikuti puluhan mahasiswa tersebut menegaskan bahwa ketidakmampuan seorang pemimpin dalam menjalankan amanah bukan sekadar kelemahan personal, melainkan bentuk kezaliman karena berpotensi merugikan hajat hidup masyarakat luas.
Ketua HMP PAI, Rio Ramadhani, meninjau persoalan inkompetensi dari sudut pandang pendidikan dan moral.Menurutnya, sistem pendidikan memegang peranan krusial dalam mencetak calon figur pemimpin yang berintegritas.
“Sistem pendidikan harus menjadi benteng utama dalam membentuk moral dan kapabilitas calon pemimpin. Kita tidak hanya membutuhkan sosok yang cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas serta kapasitas nyata sebelum menerima tanggung jawab besar di masyarakat,” ujar Rio, Sabtu (31/10/2026).
Dari perspektif teologis, Ketua Umum HMP IQT, Muhammad Yusuf, memaparkan kriteria kepemimpinan ideal berdasarkan petunjuk Al-Qur’an. Ia mengingatkan risiko serius apabila suatu urusan diserahkan kepada pihak yang tidak kompeten.
“Al-Qur’an tegas mengajarkan bahwa suatu amanah wajib diserahkan kepada ahlinya. Ketika kepemimpinan diberikan kepada orang yang tidak memiliki kapasitas, hal itu bukan saja memicu kesalahan fatal, melainkan awal dari kerusakan dan kehancuran tatanan yang dipimpinnya,” tegas Yusuf.
Sementara itu, Ketua HMP HES, Gandi Teguh A., mengkaji dampak inkompetensi dari kacamata hukum ekonomi syariah. Ia menyebutkan bahwa kebijakan publik yang dibuat tanpa landasan ilmu akan mencederai keadilan sosial dan kesejahteraan publik.
“Dalam hukum ekonomi syariah, setiap kebijakan pemimpin harus berorientasi pada maqashid syariah atau kemaslahatan publik. Keputusan yang lahir dari pemimpin inkompeten jelas bertentangan dengan prinsip tersebut karena merugikan perekonomian dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Gandi.
Melengkapi perspektif gerakan, Ketua Umum IMM PK Muhammad Abduh, Handito Putro, mengulas bahaya kepemimpinan inkompeten melalui pisau analisis Tri Kompetensi Dasar IMM, yakni religiusitas, intelektual, dan humanitas.
“Dari dimensi religiusitas, membiarkan diri inkompeten saat memimpin adalah bentuk pengabaian amanah Tuhan. Dari sisi intelektualitas, memimpin tanpa landasan ilmu merupakan sebuah kecacatan nalar. Sedangkan dari dimensi humanitas, ketidakmampuan pemimpin akan bermuara pada lahirnya kebijakan yang menindas rakyat,” jelas Handito.
Selain mengkritisi persoalan figur kepemimpinan, diskusi ini turut mendorong kesadaran mahasiswa FAI UMS untuk terus menggembleng kapasitas diri. Mahasiswa dituntut tidak hanya kritis dalam menilai calon pemimpin, tetapi juga aktif membangun integritas dan keahlian di bidangnya masing-masing.
Melalui agenda kolaboratif ini, BEM KASTRAT bersama Ormawa FAI UMS berharap ruang diskusi tersebut mampu mendorong mahasiswa lebih selektif dalam merespons isu kepemimpinan, serta menjadikan nilai kompetensi dan integritas sebagai bekal utama dalam mengambil peran strategis di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.
Editor: Asef Dwi Nugroho, S.I.Kom.














