muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Pembaruan desain sistem pemilihan umum merupakan krusial untuk menentukan kualitas demokrasi, keterwakilan politik, serta efektivitas pemerintahan di Indonesia. Perancangan sistem tersebut harus mempertimbangkan keadilan representasi, stabilitas politik, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Hal tersebut ditegaskan oleh dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muhammad RM Fayasy Failaq, S.H., M.H., dalam Seminar Konstitusi yang diselenggarakan oleh Komunitas Pemerhati Konstitusi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 3 Oktober 2026 tersebut mengangkat tema “Menjaga Integritas Demokrasi melalui Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu”.
Dalam pemaparannya, Fayasy menjelaskan tiga variabel utama dalam desain pemilu, yakni rumus pemikiran atau metode konversi suara menjadi kursi, struktur pemungutan suara, dan besaran daerah pemilihan. Variabel-variabel ini memengaruhi pola kompetisi partai politik serta peluang keterwakilan di parlemen.

Menurut Fayasy, sistem pemilu yang ideal harus mampu mewujudkan keterwakilan yang adil, mendorong akuntabilitas wakil rakyat, memperkuat kelembagaan partai politik, serta menyediakan ruang bagi oposisi untuk menjalankan fungsi pengawasan. Perancangan sistem juga wajib mematuhi standar internasional seperti kesetaraan hak pilih dan kerahasiaan pemilihan.
Di Indonesia, penataan sistem pemilu masih dihadapkan pada tantangan berat, mulai dari keberagaman sosial-budaya, tingginya ongkos politik, politik uang, dinasti politik, hingga pola hubungan antara sistem presidensial dan multipartai. Karena itu, pembaruan regulasi tidak boleh hanya berfokus pada teknis pencoblosan, melainkan pada dampak demokrasi secara menyeluruh.
Sebagai alternatif pengembangan, Fayasy memperkenalkan gagasan inverted election atau sistem pemilu terbalik. Model ini diawali dengan tahap eliminasi kandidat yang dianggap paling tidak layak oleh pemilih pada putaran pertama, sebelum dilanjutkan ke pemungutan suara putaran kedua untuk menentukan kandidat terbaik. Meski berpotensi membangun legitimasi hasil pemilihan yang lebih kuat, konsep ini masih memerlukan kajian komprehensif dari aspek hukum, teknis penyelenggaraan, dan efisiensi anggaran.














