by | 10 Oct 2026 | KabarMu

Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Pakar UMS Jelaskan Alur Konstitusi dan Syarat Pembuktian Hukum

muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat dan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keabsahan maupun ketidakabsahan dokumen tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum.

Aidul menjelaskan, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berarti perkara tersebut belum diperiksa hingga menghasilkan keputusan atas pokok persoalan. Oleh karena itu, frasa “tidak menemukan bukti” dalam pertimbangan hukum tidak serta-merta menandakan suatu dugaan telah terbukti benar atau salah.

“Tidak menemukan bukti itu bukan berarti terbukti,” ujar Ketua Komisi Yudisial periode 2016–2018 tersebut saat diwawancarai, Sabtu (10/10/2026).

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS ini menerangkan pentingnya membedakan antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Ia juga menyoroti prinsip audi et alteram partem, di mana setiap pihak yang berkepentingan harus diberikan kesempatan untuk didengar, menyampaikan penjelasan, serta melakukan pembelaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mengenai dokumen atau keputusan administrasi negara, Aidul mengingatkan bahwa statusnya tetap dianggap sah selama belum dibatalkan oleh peradilan yang berwenang. Menurutnya, penilaian atas keabsahan dokumen administrasi harus diselesaikan melalui jalur peradilan yang sesuai, bukan dicampuradukkan dengan kewenangan MK dalam perkara yang berbeda.

Terkait wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden, Aidul memaparkan bahwa proses tersebut merupakan mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Tahapan dimulai dari DPR yang menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat. Dugaan tersebut kemudian wajib diperiksa oleh MK sebelum MPR mengambil keputusan akhir.

Ia menegaskan bahwa pemakzulan tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga melibatkan pertimbangan politik di lembaga perwakilan. Masyarakat diimbau untuk membedakan secara jernih antara proses hukum, administrasi negara, dan dinamika politik, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan pembuktian berbasis prosedur hukum yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Informasi PDM Karanganyar kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Muhammadiyah Karanganyar

Artikel terkait