muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Sengketa harta warisan yang marak terjadi akibat dorongan emosional atau anggapan balas jasa dapat dicegah dengan memahami hukum pembagian waris Islam atau ilmu faraidh. Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., menegaskan bahwa ketentuan ilmu faraidh bersifat paten dan tidak berubah seiring perkembangan zaman.
Imron menjelaskan, dalam perspektif Islam, syarat utama seseorang diakui sebagai ahli waris meliputi adanya hubungan kekeluargaan atau ikatan nasab, masih hidup saat pewaris meninggal dunia, serta tidak terhalang oleh aturan syariat untuk menerima warisan.
“Yang disebut sebagai ahli waris adalah ketika terdapat hubungan kewarisan atau ikatan keluarga, masih hidup ketika ditinggal oleh pewaris, dan tidak terhalang untuk mewarisi. Ilmu faraidh tidak akan berubah konsepnya, kapanpun itu. Faraidh menjadi ilmu yang paten atau tetap sebagai landasan pembagian waris,” ujar Imron, Rabu (14/10/2026).

Dalam ilmu faraidh, terdapat 25 golongan ahli waris berdasarkan jenis kelamin. Sebanyak 15 golongan berasal dari pihak laki-laki—seperti anak laki-laki, cucu, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, hingga suami—dengan 13 di antaranya memiliki hubungan nasab. Sementara itu, 10 golongan lainnya berasal dari pihak perempuan, meliputi anak perempuan, cucu perempuan, ibu, nenek, saudara perempuan, hingga istri, dengan 7 di antaranya terikat hubungan nasab.
Selain berdasarkan jenis kelamin, pembagian ahli waris juga dikelompokkan menurut porsi bagian harta yang diterima. Kelompok pertama adalah ashab al-furudh, yakni ahli waris yang menerima bagian pasti sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Hadis, seperti setengah, sepertiga, seperempat, seperenam, seperdelapan, atau dua pertiga dari total harta.
Kelompok kedua adalah ashabah, yaitu penerima sisa harta setelah dibagikan kepada golongan ashab al-furudh. Golongan ini dapat menerima seluruh sisa harta waris jika tidak ada ahli waris utama, namun tidak mendapatkan bagian apabila harta waris telah habis dibagikan.
Imron menambahkan, pembagian waris dalam Islam mengedepankan skala prioritas yang mengutamakan keluarga inti pewaris, meliputi ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, serta suami atau istri. Anggota keluarga besar di luar keluarga inti baru dapat menerima hak waris apabila anggota keluarga dalam skala prioritas tersebut gugur atau tidak ada.
Editor: Asef Dwi Nugroho, S.I.Kom.














