muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Langkah pemerintah memperluas optimalisasi penerimaan negara melalui pemungutan pajak sektor digital yang melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) memicu kekhawatiran masyarakat terkait pemajakan transaksi harian. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Bidang Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Zulfikar, S.E., M.Si., menegaskan bahwa media pembayaran digital seperti QRIS dan transfer bank bukanlah objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sekaligus mengingatkan risiko munculnya chilling effect (efek gentar) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Zulfikar menjelaskan, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri menganut prinsip destinasi (Destination Principle), di mana pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia menjadi objek PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan entitas platform digital asing seperti Netflix, Spotify, hingga Google sebagai pemungut PPN telah diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta PMK Nomor 60/PMK.03/2020 jo. PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Sebaliknya, instrumen pembayaran domestik seperti QRIS, saldo dompet digital (ShopeePay, GoPay, OVO), maupun kartu debit/kredit murni berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange). Objek PPN 11 persen hanya dikenakan atas biaya jasa layanan finansial yang ditarik penyedia layanan seperti Merchant Discount Rate (MDR), bukan dipotong dari seluruh nominal transaksi masyarakat.
Meskipun pelibatan lembaga keuangan domestik dinilai efektif menekan kebocoran penerimaan negara (tax leakage) dan menangkap potensi pajak dari sumbernya (capture at source), Zulfikar menyoroti ancaman salah narasi yang dapat memicu chilling effect. Ketakutan bahwa omset harian yang terekam via QRIS akan langsung dipotong pajak secara otomatis berpotensi menghambat ekosistem digital. Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta batas ambang omset bebas PPh Final sebesar Rp 500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.
Untuk mencegah salah pungut dan pemajakan berganda, pakar akuntansi UMS tersebut mengusulkan penerapan sistem identifikasi terpusat (Single Tax Identifier for Digital Transactions) berbasis kode Invoice ID unik agar sistem perbankan dapat mengenali transaksi yang telah dipajaki (flagging). Ia juga menyarankan penyediaan mekanisme pengembalian dana (simplified refund mechanism) dan penyelesaian keberatan yang terintegrasi di aplikasi pembayaran, serta transparansi rincian tagihan (clear breakdown invoice).
Lebih lanjut, Zulfikar mendorong Bank Indonesia dan pemerintah mengeksekusi tiga langkah strategis: edukasi publik menggunakan bahasa yang sederhana, perlindungan data pribadi, serta pemberian insentif kepatuhan. Pencatatan transaksi digital yang rapi diharapkan menjadi tolok ukur pemberian kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau subsidi suku bunga bagi UMKM. Selain itu, perluasan pajak disarankan berfokus pada barang dan jasa digital yang memiliki nilai tambah ekonomi riil seperti produk berlangganan, perangkat lunak, dan iklan digital, diselaraskan dengan skema Significant Economic Presence serta konsensus global OECD/G20 Pilar 1 dan Pilar 2.
Editor: Asef Dwi Nugroho, S.I.Kom.














