Sengketa Waris Marak Terjadi, Islam Tawarkan Takharuj dan Tashaluh sebagai Pintu Kerukunan

muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Islam menawarkan konsep takharuj atau pelepasan hak dan tashaluh atau perdamaian sebagai alternatif solusi damai dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta waris di tengah masyarakat. Solusi berbasis syariat tersebut dipaparkan oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., Jumat (9/10/2026).

Isman menjelaskan, meskipun ketentuan pembagian harta waris dalam ilmu faraidh bersifat pasti dan mengikat sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, pelaksanaannya kerap memicu perselisihan. Ketimpangan kondisi ekonomi, tanggung jawab keluarga, serta persepsi terkait keadilan gender kerap menjadi faktor pemicu sengketa antar-ahli waris.

Secara historis, praktik takharuj telah diterapkan sejak masa Khalifah Utsman bin Affan ketika menyelesaikan pembagian waris peninggalan sahabat Abdurrahman bin Auf. Saat itu, salah satu istrinya, Tumadhir binti Al-Asbagh, sepakat melepaskan kedudukannya sebagai ahli waris dengan kompensasi sebesar 83 dinar atau dirham.

Ijtihad tersebut menjadi acuan hukum yang diakui para sahabat dan kini diserap ke dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang kesepakatan pelepasan hak waris, serta diperkuat oleh Fatwa Tarjih Nomor 13/2012.

“Keputusan tersebut sebagai bentuk ikhtiar untuk menjalin kerukunan kembali pada sebuah keluarga,” ujar Isman.

Penerapan takharuj menuntut pemenuhan sejumlah syarat mendasar. Seluruh ahli waris wajib mengetahui porsi pasti pembagian faraidh mereka terlebih dahulu sebelum menyatakan kesepakatan. Selain itu, pelepasan hak harus dilakukan secara sukarela (ridha), oleh pihak yang baligh dan berakal, memiliki objek harta yang jelas, serta tidak mengandung unsur kezaliman maupun pelanggaran syariat.

Pelaksanaan takharuj dilakukan melalui empat tahapan utama, yakni penghitungan porsi faraidh secara pasti, sosialisasi kepada seluruh ahli waris, musyawarah internal untuk mencapai kesepakatan, serta pembuatan akad tertulis (ijab-qabul) dengan bahasa yang eksplisit dan disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Informasi PDM Karanganyar kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Muhammadiyah Karanganyar

Artikel terkait