by | 28 Sep 2026 | KabarMu |

Dosen UMS Luruskan Miskonsepsi Hukum Qishash: Syariat Islam Utamakan Edukasi dan Kesejahteraan

muhammadiyahkaranganyar.or.id, KARANGANYAR — Pemahaman masyarakat mengenai syariat Islam yang kerap disempitkan sebatas hukum pembalasan fisik maupun tindakan potong tangan dinilai sebagai sebuah kekeliruan mendasar. Penegakan hukum dalam Islam, termasuk qishash, pada hakikatnya bermuara pada pembentukan peradaban masyarakat yang cerdas, berpendidikan, dan mandiri secara ekonomi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I., saat mengulas Surah Al-Baqarah ayat 178–182 dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an UMS.

Menurut Ainur, penekanan utama Al-Qur’an melalui syariat bukanlah sekadar eksekusi pidana atau pembalasan dendam, melainkan penciptaan masyarakat Ulul Albab (orang-orang yang berakal jernih).

“Kesalahan besar sebagian umat Islam saat ini adalah menganggap syariat Islam itu sebatas qisas, orang membunuh harus dibunuh, atau potong tangan. Padahal, kata kunci yang ditekankan Al-Qur’an adalah pembentukan masyarakat Ulul Albab. Syariat Islam wujud aslinya adalah kemakmuran, kejayaan, dan perlindungan bagi kehidupan,” tegas Ainur, Senin (28/9/2026).

Ia mengkritik pendekatan penegakan hukum yang sering mengabaikan aspek kesiapan sosial. Hukum qishash tidak diturunkan semata-mata untuk menakut-nakuti, melainkan menjadi pelindung yang hanya dapat ditegakkan secara adil apabila suatu masyarakat telah teredukasi dan terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Al-Qur’an menyapa penegakan hukum dengan seruan kepada orang-orang yang berakal jernih. Hal ini menandakan bahwa sebelum hukum pidana diterapkan, negara beserta lembaga pendidikan wajib memprioritaskan pembenahan ilmu pengetahuan, kesadaran hukum, dan kesejahteraan ekonomi.

“Masyarakat tidak bisa dibentuk hanya dengan ancaman hukuman. Jika orang dalam keadaan lapar atau tidak terdidik, penegakan hukum akan kehilangan rasa keadilan. Karena itu, yang pertama kali dibangun Rasulullah adalah ilmu dan ketahanan ekonomi,” lanjutnya.

Mengaitkan hukum qishash dengan ketentuan wasiat dan waris pada ayat setelahnya, Ainur menggarisbawahi pentingnya keadilan ekonomi keluarga. Islam melarang keras orang tua meninggalkan keturunan dalam keadaan miskin dan tidak terdidik yang berpotensi memicu masalah sosial di masa depan. Pengelolaan harta yang adil menjadi benteng pencegah konflik keluarga sekaligus penjamin keharmonisan antargenerasi.

“Islam tidak hanya membangun manusia secara intelektual, tetapi juga secara ekonomi. Jangan sampai orang Islam meninggal dan mewariskan keluarga yang miskin serta tidak berpendidikan. Keadilan dalam tata kelola harta keluarga adalah bagian inti dari pilar ketakwaan,” pungkas Ainur.

Secara keseluruhan, penegakan hukum dalam Islam harus dimaknai secara holistik. Syariat hadir untuk menjamin keberlanjutan hidup serta membebaskan masyarakat dari belenggu ketertinggalan ekonomi dan kebodohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Informasi PDM Karanganyar kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Muhammadiyah Karanganyar

Artikel terkait